2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

Terdakwa Komariah menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ibu rumah tangga (IRT) Komariah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Buruh cuci dan gosok (setrika) ini diadili akibat mencuri HP di Mal ITC Surabaya pada 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri HP Diringkus, Modus Jalan Kaki Susuri Permukiman

Dengan berpura-pura mencari kerudung di Toko Distro Gaharu lantai UG, terdakwa berhasil mencuri HP milik karyawan bernama Khofifi yang ditaruh di atas meja. 

BACA JUGA:Pergoki Pelaku Curi HP dan Dompet, Janda Kedung Anyar Ditusuk Pisau 5 Kali

Menurut keterangan saksi Khofifi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, bahwa korban kehilangan HP Oppo miliknya yang ditaruh di atas meja. Dan saat dicek di CCTV diketahui terdakwa yang mengambil HP tersebut. 

BACA JUGA:Tepergok Curi HP, Warga Wonorejo Dimassa

"Benar bahwa HP Oppo miliknya hilang. sebelum diambil terdakwa HP ditaruh di meja toko Distro Gaharu. Saya tahu dari rekaman CCTV, dan saya rugi Rp 5 juta," kata saksi Khofifi yang dibacakan Jaksa R Ocky di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 2 September 2024.

BACA JUGA:Curi HP Usai Antar Cucu Sekolah, Warga Kalibokor Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Atas keterangan saksi, terdakwa Komariah membenarkan. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri HP Diringkus Warga, Kapolsek Simokerto Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Terdakwa mengatakan bahwa memang kedatangannya berniat untuk mencuri. Dan kebetulan yang berhasil ia ambil adalah HP. 

BACA JUGA:Pencuri HP Korban Jambret, Pria dan Wanita Boncengan Naik Motor Matic

"Saya IRT, saya ke mal memang niat untuk mencuri. Apapun saya ambil dan ini yang kedua kali saya mencuri. Dan yang pertama HP," ujar tersebut dihadirkan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri

BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi HP, Ikawati Divonis 14 Bulan Penjara

Sumber: