Polemik BLBI, Pengamat Hukum Unair Desak Satgas Serius Selesaikan

Polemik BLBI, Pengamat Hukum Unair Desak Satgas Serius Selesaikan

Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mendesak Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk bekerja lebih fokus dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Pakar Hukum Unair Minta Pemerintah Tindak Tegas Obligasi Rekapitalisasi BLBI

Menurutnya, satgas memiliki tanggung jawab untuk menunaikan tugasnya mengembalikan uang negara yang dikemplang oleh para obligor nakal.

"Saya kira itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tidak dibayar. Harus dibayar segera,” ujar Hardjuno, Senin, 2 September 2024.

Menurutnya, Satgas BLBI perlu terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI secara efektif dan efisien, supaya pengembalian uang negara benar-benar optimal.

BACA JUGA:Pakar Hukum Unair: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Terlebih, belakangan ini kasus BLBI Kembali mencuat. Pemantiknya adalah protes Marzuki Alie terhadap petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.

Protes mantan ketua DPR RI dan mantan pimpinan Partai Demokrat tentang penyitaan aset Bank Centris ramai di media sosial. Marzuki protes karena aset Bank Centris tidak terkait dengan BLBI.

Hardjuno mengatakan, kasus Bank Centris ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Satgas BLBI.

Apalagi, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti obligor-obligor yang jelas terbukti mengemplang dana BLBI.

BACA JUGA:Karo Pengelolaan BMN Gelar Monev Progres Pembangunan Lapas Pasuruan dan Aset Eks BLBI

Namun, jika Satgas BLBI menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan. Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan," ujar Hardjuno yang juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.

Hardjuno menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidak boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka yang tidak terlibat dalam kasus BLBI. 

Sumber: