Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Alap-alap Motor Galis di Jakarta Timur
Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro meminta keterangan MH usai dibekuk di daerah Cakung, Jakarta Timur.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah 2 bulan jadi target daftar pencarian orang (DPO), MH (27), pelaku pencuri motor di Desa Benyubunih, Kecamatan Galis, kini berakhir. Warga Desa Tellok tersebut dibekuk personel Satreskrim Polres Bangkalan di daerah Cakung, Jakarta Timur.
“Tersangka MH ditangkap anggota Selasa (27/8) lalu sekitar pukul 17.00 di salah satu gudang besi tua di Cakung, Jakarta Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, Sabtu 31 Agustus 2024
BACA JUGA:Tujuh Bulan DPO, Polres Bangkalan Bekuk Alap-Alap Curwan Galis di Lombok Timur NTB
Salah satu DPO lainnya AP masih diburu. Keterlibatan AP dan HM dalam aksi curanmor di Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, terungkap berkat keterangan tersangka SF (33), otak pelaku curanmor.
“SF kami tangkap dua pekan 24 Juni sekitar pukul pukl 20.00 saat membeli rokok di Pasar Galis, atau dua pekan setelah beraksi,” ungkap AKP Heru, seraya menjelaskan kronologis saat 3 kawanan alap-alap (maling) motor, yakni SF,MH dan AP beraksi.
BACA JUGA:DPO Pencuri HP Gauli Gadis di Bawah Umur
Ketiga bandit jalanan ini, berbocengan sepeda motor, mencari target sasaran 12 Juni. Sekitar pukul 23.00, ketika melintas di jalan Desa Banyubunih, melihat motor Yamaha Yupiter milik warga yang diparkir di pekarangan rumah.
Hanya dalam tempo sekejab, menggunakan kunci T kawanan bandit jalananan ini berhasil membawa kabur motor. Usai melakukan kejahatan, SF otak pelaku pencurian berhasil digaruk Unit Reskrim Polsek Galis.
”Sedang dua pelaku lainnya MH dan AP buron,” tandas AKP Heru.
BACA JUGA:Sisir Kawasan Rawan, Satreskrim Polres Bangkalan Buru DPO Sindikat Begal Motor
Saat pelarian terduga MH terendus petugas. Warga Desa Tellok, Kecamatan Galis ini, terlacak bekerja menjadi palayan jual-beli besi tua di salah satu gundang di daerah Cakung, Jakarta Timur.
”Alhamdulillah, MH juga berhasil dibekuk anggota,” kata AKP Heru.
Dari tangan kawanan pelaku curanmor ini, polisi menyita motor Yupiter Nopol B 6902 BXG plus uang Rp 3.000.000 yang diminta tersangka SF sebagai tebusan.
Akibat ulahnya, tersangka SF dan MH bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KHU tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
”Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heru. (ras/day)
Sumber: