Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 59 tersangka dan barang bukti berupa sabu dan inex--

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 gram," cetusnya. 

"Terduga pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kasat. (kd/mh)

Sumber: