Dalih Cari Toilet, Eks Kernet Bus Gelapkan Motor Teman

Dalih Cari Toilet, Eks Kernet Bus Gelapkan Motor Teman

Terduga pelaku MK diamankan polisi.-Ahmad Rifai-

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual motor itu kepada orang lain seharga Rp 2,25 juta.

BACA JUGA:Semarak Agustusan, IJTI Tapal Kuda Adakan Lomba Seru

Dari hasil pengembangan polisi, rupanya pelaku juga residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada 2023.

BACA JUGA:17 Atlet dan Official Lumajang Siap Bertanding di Ajang PON XXI

“MK merupakan residivis di Jombang dan baru keluar tahun 2023. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. (fir/fai)

Sumber: