Dua Pelaku Pemalsuan Pita Cukai Rokok Diringkus, Potensi Rugikan Negara Rp 100 Juta Lebih

Dua Pelaku Pemalsuan Pita Cukai Rokok Diringkus, Potensi Rugikan Negara Rp 100 Juta Lebih

Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana (tengah depan) menunjukkan pita cukai palsu dan memperlihatkan dua pelaku berompi oranye-Biro Pasuruan-

Menurut Hatta, kasus pemalsuan pita cukai ini baru terjadi pertama kali di Pasuruan. Selama ini, tim terpadu berhasil menangkap pelaku (sopir) yang membawa rokok illegal. "Ya benar. Baru kali ini kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan pita cukai. Selain berpengaruh kepada pendapatan negara, juga berpengaruh pada konsumen atau masyarakat. Karena mereka mengkonsumsi rokok namun tidak tahu kalau pita cukainya palsu," terangnya. 

BACA JUGA:Rokok Tanpa Pita Cukai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polisi

Kegiatan pengungkapan oleh tim terpadu ini merupakan tindak lanjut MoU antara DJBC dengan Kejaksaan Agung. Dimana hal ini selalu dilakukan sebagai bentuk sinergi dalam penyidikan tindak pidana di bidang cukai di wilayah Kabupaten maupun Kota Pasuruan. 

"Ke depan kami optimis kegiatan penyidikan terpadu ini akan terus berkembang dan kami akan terus bersinergi tidak hanya dengan Kejaksaan melainkan juga dengan Kepolisian, TNI, Pemda/Pemkot, Satpol PP melalui kegiatan Operasi Bersama.  Pengembangan informasi intelijen maupun operasi penindakan lainnya," cetusnya. 

Dalam rilis kedua pelaku saat itu, Bea Cukai Pasuruan juga menghadirkan bea cukai Banyuwangi, Sub Denpom V/3-4 Pasuruan, Kanwil DJBC 1 dan II dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Muhammad Hidayat)

Sumber: