2 Pengedar Dobel L Ditangkap saat Santai di Rumah

2 Pengedar Dobel L Ditangkap saat Santai di Rumah

Saksi penangkap Budi Ariyawan memberikan keterangan di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Budi menjelaskan bahwa saat itu pil dobel L belum ada pembeli. Namun dari dua botol, salah satu botol isinya sudah berkurang. 

BACA JUGA:Simpan Pil Dobel L di Bola Lampu, Pria Kediri Bablas Bui

"Saat itu belum ada yang beli, satu botol yang isinya berkurang itu sudah dijual sebelumnya. Itu berdasarkan percakapan di WA jika ada pembelian," ungkap Budi. 

BACA JUGA:Polsek Bantur Sita 338 Butir Pil Dobel L

Atas keterangan saksi, kedua terdakwa Agus dan Deni membenarkan keterangan saksi. "Benar Yang Mulia," ujar keduanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti. 

BACA JUGA:Edarkan Barang Haram, Pengedar Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan

Kedua terdakwa mengaku bahwa mereka sudah 1 bulan menjual pil dobel LL. Dan keuntungan untuk kebutuhan keluarga. 

BACA JUGA:Pengedar Dobel L Divonis 3 Tahun Penjara

"Sudah 1 bulan jual, keuntungan untuk keperluan keluarga. Narkotik (sabu) untuk dipakai sendiri dan belinya dari sdr Rindi. Uangnya kemarin pakai uang Agus. Dan keuntungan dibagi kedua," ujar Deni. 

BACA JUGA:Gelar Razia Batas Kota, Polsek Gayungan Amankan 75 Ranmor dan Ratusan Pil Dobel L

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dakwaan kedua, kesatu pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023; dakwaan kedua, kedua pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023. (rid)

Sumber: