Ribuan Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPS Pilkada Kabupaten Madiun

Ribuan Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPS Pilkada Kabupaten Madiun

Calon pemilih disabilitas saat dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, mencatat sebanyak 1.000 orang lebih penyandang disabilitas mental di daerah setempat, belum masuk sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024.

Hal ini diketahui, setelah KPU Kabupaten Madiun melakukan pencocokan data bersama Dinas Sosial (Dinsos) setempat. 

"Setelah koordinasi dengan Dinsos ada 5.324 jiwa disabilitas, namun saat dikroscek KPU ketika coklit kemarin yang masuk DPS baru sekitar 4.000 an data, ada selisih 1.000 an data," ungkap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madiun, Muhammad Wachid Hasyim, Selasa (20/8). BACA JUGA:Dinsos Madiun Minta KPU Jamin Hak Pilih Disabilitas dan ODGJ pada Pilkada 2024

Dia menjelaskan perbedaan jumlah data disabilitas antara KPU dan Dinsos tersebut, lantaran adanya perbedaan proses pendataan. Pemutakhiran data pemilih di KPU bagi disabilitas perlu adanya data pendukung, yang mana hal itu membuktikan secara de jure. Sehingga KPU dapat mengeksekusi lebih lanjut data disabilitas yang masih terjadi selisih.

"Yang belum masuk DPS ini karena kami butuh data pendukung. Kami tidak bisa mengeksekusi jika tidak ada penguat yang menyatakan mereka benar-benar masuk kalangan disabilitas atau tidak," tutur Hasyim.

BACA JUGA:Kapolres Madiun Buka Bersama Anak-Anak Disabilitas

BACA JUGA:Penuhi Janji, Kapolres Madiun Ajak Anak Disabilitas Berlibur di KBS

Disisi lain, kedati KPU telah menetapkan DPS pada 11 Agustus lalu. KPU akan terus mengoptimalkan untuk perbaikan data hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada akhir September mendatang. Tak hanya selisih data disabilitas, pihaknya juga menggerakkan divisi hukum untuk ikut mengawal ke operator desa guna mendata warga yang sudah meninggal dunia agar tidak masuk ke DPT pilkada serentak 27 November mendatang. 

"Kami memastikan data sekecil apapun baik disabilitas maupun umum tidak tercecer belum masuk DPT dan tidak ada data meninggal dunia maupun ganda yang masuk DPT," tutup Hasyim. 

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional, Polres Madiun Bakti Sosial di Panti Asuhan

BACA JUGA:Polres Madiun Beri Kursi Roda kepada Anak Penyandang Disabilitas

Sementara, Plt. Kepala Dinsos Kabupaten Madiun, Agung Budiarto mengatakan selain kalangan disabilitas KPU perlu memperhatikan data orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 2.072 jiwa dan 83.535 warga lansia. Sebab mereka jarang tersentuh pendidikan politik, bahkan mereka bisa jadi luput dari pendataan pemilih.

"Kami menyambut baik KPU bisa sanding data dengan Dinsos, sehingga data ODGJ, disabilitas dan lansia bisa masuk 100 persen menjadi data pemilih pada pilkada tahun ini," tandasnya. (dif/ju)

Sumber: