Selamatkan Aset, Satpol PP Surabaya Bersama BPKAD Tertibkan Warkop di Lahan Milik Pemkot

Selamatkan Aset, Satpol PP Surabaya Bersama BPKAD Tertibkan Warkop di Lahan Milik Pemkot

Pemasangan papan nama atau plang tanah aset.-Arif Alfiansyah-

Untuk diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (alf)

Sumber: