Selamatkan Aset, Satpol PP Surabaya Bersama BPKAD Tertibkan Warkop di Lahan Milik Pemkot
Pemasangan papan nama atau plang tanah aset.-Arif Alfiansyah-
Untuk diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (alf)
Sumber:

