Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto memimpin rilis ungkap narkoba jaringan internasional dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu-sabu, Jumat 16 Agustus 2014 siang.(im/ud)--
BACA JUGA:Gandeng BNNK Surabaya, Pelindo Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
MI kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Ia juga dikenakan pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kapolda Jatim menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis SS yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Dengan penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba," tegasnya.(im/ud/jok)
Sumber: