Bangunan Kos 6 Lantai Rusak Rumah Warga Ketintang, Komisi C Dorong Musyawarah Mufakat

Bangunan Kos 6 Lantai Rusak Rumah Warga Ketintang, Komisi C Dorong Musyawarah Mufakat

Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat mengundang kedua belah pihak.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi C DPRD Surabaya kembali menghelat hearing terkait permasalahan bangunan kos-kosan lantai 6 yang menimbulkan kerusakan terhadap rumah warga di Jalan Ketintang Baru XIV/5, Surabaya, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:Diapresiasi Bonek soal Game Plan, Paul Munster: Saya Akan 100 Persen dalam Menyusun Strategi

Disampaikan Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo, pihaknya mendorong agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat. Terlebih, kedua belah saling sepakat. Yang dirugikan siap menerima ganti rugi, dan yang merugikan bersedia memberikan ganti rugi.

BACA JUGA:Gagal Ginjal Kronis di Surabaya Mencapai 308 Kasus, Di Antaranya Pasien Kelompok Usia Remaja

"Semua sudah bersepakat, nanti pemilik kos 6 lantai siap membeli tanah dan bangunan milik warga yang terdampak. Keduanya melanjutkan secara musyawarah. Akan ada mediasi sendiri dari kedua belah pihak dengan menggandeng appraisal untuk menentukan harga. Tentu, Komisi C mendorong musyawarah mufakat, gotong royong, namun kalau masing-masing bersikukuh ya tidak akan ketemu solusinya," jelas Agoeng.

BACA JUGA:Belasan Box Culvert Dibiarkan Mangkrak 3 Bulan, Pelaku Usaha di Jalan Ngaglik Sambat

Komisi C memaparkan, kedua bangunan memiliki izin yang lengkap. Akan tetapi sama-sama melakukan pelanggaran. Yakni, tidak sesuai surat keterangan rencana kota (SKRK) Surabaya.

BACA JUGA:Semangat Pramuka di Surabaya Tetap Berkobar

Semestinya, kedua bangunan kos-kosan tersebut mundur 4 meter dari garis sempadan jalan. Namun di lapangan, bangunan kos-kosan 6 lantai milik Adnas dan rumah kos 2 lantai milik Heri mepet dengan jalan.

"Kalau IMB ada semua, tapi tidak sesuai SKRK. Melanggar semuanya. Seharusnya mundur semua itu dari sempadan jalan. Mundur empat meteran," ungkap politisi Golkar ini.

Ke depan, Komisi C mengimbau kepada masyarakat untuk melek dalam membaca perencanaan tata ruang kota. Tidak hanya mementingkan IMB saja, namun bangunan harus menyesuaikan SKRK Surabaya.

BACA JUGA:Kajati Jatim Ajak Masyarakat Pesisir Pantura Lestarikan Hutan Bakau

"Ke depan, masyarakat harus tahu bahwa dalam mendirikan bangunan itu harus sesuai dengan perencanaan kota. Misal harus mundur enam meter, ya harus mundur," tandas Agoeng.

Sementara itu, Siti Maryam, pemilik rumah kos lantai 2 yang bangunannya terdampak berharap, pemilik kos-kosan 6 lantai tersebut mau bertanggung jawab.

Sumber: