Bangunan Kos 6 Lantai Rusak Rumah Warga Ketintang, Komisi C Dorong Musyawarah Mufakat

Bangunan Kos 6 Lantai Rusak Rumah Warga Ketintang, Komisi C Dorong Musyawarah Mufakat

Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat mengundang kedua belah pihak.-Alif Bintang-

Yakni, membeli tanah dan bangunan rumahnya. Siti Maryam menaksir rumah peninggalan orang tuanya tersebut senilai Rp12 miliar. Namun dirinya tak menutup pintu jika ada negosiasi.

BACA JUGA:Asap Kebakaran Lahan Picu Tabrakan 4 Kendaraan di Tol Sumo

"Saya tidak mau disesuaikan dengan harga pasaran, karena saya merasa dirugikan. Ini rumah warisan orang tua, tidak ada niat untuk dijual, dan tidak ada niat untuk pindah. Sekarang terpaksa harus pindah, karena kondisi rumah semakin parah rusaknya. Setiap hari saya dihantui rasa ketakutan, resah, karena ada saja yang protol (jatuh)," ucap dia.

Sedangkan pemilik kos lantai 6, Irjenpol (Purn) Dr Adnas MSi mengaku siap bertanggung jawab. Termasuk tuntutan untuk membeli tanah dan bangunan rumah tersebut.

BACA JUGA:Hanya Dapat Rp 400 Ribu, Karyawan Toko Elektronik Dituntut 1 Tahun Penjara

Adnas mengaku siap membeli. Namun, dia meminta agar harga rumah menyesuaikan dengan appraisal atau NJOP di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

"Kalau mau diganti rugi, ya saya siap mengganti, kalau mau dibeli ya tidak apa-apa, tapi harganya ya harus masuk akal," pungkas Adnas. (*)

Sumber: