Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Maling Burung Murai di Perum Griya Abadi
Tersangka AWH serta beberapa barang bukti yang diamankan pesonel Satreskrim Polres Bangkalan.-Biro Madura-
BANGKALAN, MEMORANDUM - Gegara mencuri burung murai di kompeks perumahan (Perum) Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, AWH (35), harus berurusan dengan Polisi. Pria asal Desa Kelayan ini ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya.
“Terduga pelaku AWH ditangkap anggota di rumah temannya di Perum Griya Abadi, Minggu 11 Agustus pukul 00.30 dini hari. Atau sepekan setelah sepekan kejadian,” kata Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Senin 13 Agustus 2024.
Dijelaskan, terduga pelaku dibekuk polisi berdasar laporan Solihin, warga Perum Griya Abadi yang kehilangan burung murai, Minggu 4 Agustus lalu. Personel Satreskrim Polres merespons dengan sigap. Lidik di lapangan segera dilakukan di TKP.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian, penjarah burung murai milik pelapor, mengarah pada AWH, warga Desa Kelayan, Kecamatan Socah. ”Dia menjarah burung murai dalam sangkar dengan cara memanjat pagar rumah pelapor, Sabtu 3 Agustus sekitar pukul 15.00,” jelas AKP Heru.
BACA JUGA:Satreskrim dan Satlantas Polres Bangkalan Patroli Akhir Pekan Cegah 3C dan Balap Liar
Berbekal fakta rekaman CCTV, timsus Satreskrim Polres intens melakukan pemantuan. Terutama di komplek Perum Griya Abadi. Sebab berdasar info dari warga, terduga AWH sering berseliweran dan begadang di kompleks perumahan di tepi jalan kembar Soekarno-Hatta tersebut.
Ternyata benar, Minggu 11 Agustus sekitra pukul 00.30, AWH terdeteksi sedang kongkow di rumah temannya di Perum Griya Abadi.” Yaahh.., anggota langsung bergerak menyergap dan menangkap AWH,” ungkap AKP Heru.
Berdasar hasil rekaman CCTV, terduga pelaku AWH tak bisa lagi mengelak. Aparat juga menyita beberapa berang bukti. Diantaranya motor R2, topi dan busana yang diapakai AWH saat beraksi. Termasuk burung murai.
Kini AWH harus berhadapan dengan proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata (curat).”Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Cahyo Seputro. (ras/day)
Sumber: