Pengeroyok Petugas SPBU di Sidoarjo Digulung

Pengeroyok Petugas SPBU di Sidoarjo Digulung

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing merilis pengeroyokan di SPBU Jalan Pahlawan.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Polresta Sidoarjo merilis penangkapan tiga terduga pelaku pengeroyokan petugas SPBU Jalan Pahlawan Sidoarjo Kota, Kamis 8 Agustus 2024.

"Atas kasus pengeroyokan yang menimpa DA, petugas SPBU di Jalan Pahlawan Sidoarjo, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah S dan DB keduanya warga Benowo, Surabaya, lalu satu pelaku lagi warga Gedangan Sidoarjo berinisial MN," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Diduga Cemarkan PKB dan Cak Imin, Lukman Edy Dilaporkan ke Mapolres Madiun

Pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban, dipicu saat korban sebagai petugas pengisian BBM di SPBU tersebut mendatangi mobil yang penumpangnya membuang puntung rokok yang masih menyala di dalam area SPBU.

Tidak terima ditegur petugas SPBU, S sang sopir mobil langsung turun dan mendatangi korban. Kemudian ia memukul mulut korban dengan tangan kanannya dan oleh korban secara reflek dibalas dipukul balik mengenai pipinya. 

BACA JUGA:Kantah Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bagong Tahap 12, 13, dan 14 tahun 2024

Mengetahui hal tersebut,  dua kawan S, yakni DB dan MN turun dari mobil dan langsung menghampiri korban dengan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Surabaya Berhasil Pertahankan Predikat WBBM

"Saat itu DB menginjak dan menendang kepala korban, setelah korban bangun, 

dipukuli lagi wajahnya oleh MN dan DB hingga korban kembali terjatuh. Selanjutnya setelah korban bangun, S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, hingga korban dapat lari menyelamatkan diri ke seberang jalan," urai kapolresta. 

BACA JUGA:Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Dari hasil visum pemeriksaan luka korban disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, yang diakibatkan kekerasan oleh para pelaku.

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya

Atas tindak pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku, mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*)

Sumber: