Tak Terima Ada Cupang di Leher Kakak Perempuan, Main Keroyok
Terdakwa Farhan Al Kahfi mendengarkan putusan hakim PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
BACA JUGA:Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik
Terdakwa juga merobohkan Beat Ali Darwis, kemudian menginjaknya sebanyak dua kali. Kejadian diketahui warga, kemudian terdakwa bersama-sama temannya membubarkan diri. Akibat kejadian itu, korban terluka di sekujur tubuh menjalani rawat inap. (*)
Sumber: