Tak Terima Ada Cupang di Leher Kakak Perempuan, Main Keroyok

Tak Terima Ada Cupang di Leher Kakak Perempuan, Main Keroyok

Terdakwa Farhan Al Kahfi mendengarkan putusan hakim PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM - Berniat membela kakak perempuan yang kebablasan membuat Farhan Al Kahfi meringkuk di penjara selama 2 tahun. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Arwana memvonisnya 2 tahun penjara, Selasa 6 Agustus 2024.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Tuwowo Rejo, Surabaya itu terbukti melakukan pengeroyokan bersama-sama temannya hingga mengakibatkan korban Ali Darwis, pacar sang kakak, terluka. Tak hanya terdakwa, di persidangan lainnya terdakwa Aries Cris Hidayat juga divonis 2 tahun penjara.  

BACA JUGA:Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara tersebut, bahwa pengeroyokan ini dipicu karena terdakwa tidak terima pada leher kakak perempuan terdapat banyak bekas cupangan sehingga membuatnya emosi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Farhan Al Kahfi selama 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Arwana.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Terhadap putusan ini, terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum menerimanya. Termasuk juga JPU. Meskipun dituntutan sebelumnya selama 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memvonis terdakwa lainnya, Aries Cris Hidayat selama 2 tahun penjara. Sebelumnya JPU Ahmad Muzakki juga menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Dikejar-kejar Kreditur Bayar Utang, Juliani Kehilangan Ayah dan Suami

Seperti diketahui, terdakwa Farhan Al Kafi bersama-sama saksi Aries Cris Hidayat (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), Agung Samudra (DPO), Guntur Dwi Samudro (DPO), dan Sandi (DPO) memukul Ali Darwis pada Kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Jalan Tuwowo Gang 6 Surabaya.

Saat itu, terdakwa bercerita kepada teman-temannya bahwa kakak perempuannya berpacaran dengan Ali Darwis. Kemudian terdakwa juga bercerita bahwa pada leher kakak perempuannya juga terdapat banyak bekas cupangan sehingga membuat terdakwa emosi.

BACA JUGA:Mayat Dibakar, Dibuang ke Parit

Sekitar pukul 20.00 WIB, Ali Darwis melintas di Jalan Tuwowo Redjo Gang Lebar dikarenakan baru selesai mengantar kakak perempuan terdakwa. Kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung menghadang Ali Darwis dan melakukan pemukulan.  

Mereka ada yang memegang tubuh Ali Darwis, kemudian menendang badan dan kepala saksi barkali-kali dengan menggunakan kaki dan lututnya. Lalu memukul kepala Ali Darwis berkali-kali serta menginjak kepala Ali Darwis.

Sumber: