Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik

Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik

Darma Surya ditemani kuasa hukum Dr Cristabella Eventia.-Farid Al Jufri-

Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.

Terpisah kuasa hukum terlapor Glen, Ronald Talaway mengatakan pihak Glen selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.

BACA JUGA:Inilah 4 Kapolsek Baru di Jajaran Polres Pasuruan yang Dimutasi

“Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.

BACA JUGA:Menteri AHY dan Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

Terkait bukti rekening pun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya. 

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Menteri AHY Selesaikan Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas

“Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” pungkasnya. (*)

Sumber: