Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo memberikan keterangan ke wartawan.-Farid Al Jufri-

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

BACA JUGA:Kawal Kasus Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. (*)

Sumber: