Belasan Remaja Berstatus Pelajar SMP-SMA Terjaring Pesta Miras di Kawasan Kota Lama dan Jembatan Suramadu

Belasan Remaja Berstatus Pelajar SMP-SMA Terjaring Pesta Miras di Kawasan Kota Lama dan Jembatan Suramadu

Belasan remaja diamankan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. --

BACA JUGA:Pesta Miras, 21 Terjaring Satpol PP, Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

Lebih lanjut, setelah menjalani tes urine, guna memberikan efek jera, 12 anak-anak tersebut mendapat sanksi sosial yakni berupa wisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. 

“Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan mendapatkan pembinaan bagaimana memberikan makan para ODGJ, potong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos,” imbuh Fikser.

Fikser mengatakan, kondisi tersebut mesti menjadi perhatian serius semua pihak, baik itu lingkungan masyarakat, orang tua, maupun pihak sekolah. Pasalnya, jika terus dibiarkan kenakalan remaja itu, akan makin meluas dan berpotensi terjadinya pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap para orang tua untuk selalu memantau aktifitas anak-anak mereka, siapa saja kerabat mereka,” kata Fikser. 

BACA JUGA:Penyebabnya Gangguan Sistem Pernapasan, Personel Band yang Meninggal Usai Pesta Miras di Hotel Vasa

Fikser juga berpesan kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan membiarkan anak-anak pergi keluar rumah hingga larut malam.

“Para orang tua diharapkan membisakan untuk mengawasi aktivitas anak setiap malam pada pukul 22.00 WIB dipastikan sudah berada di rumah,” kata Fikser. 

“Apabila masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, bisa menghubungi kami di 112, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (alf)

Sumber: