Maling HP Dikepung Warga di Bulak Banteng Kidul, Ternyata Residivis Jambret
Terduga pelaku TWL.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pria berusia 28 tahun berinisial TWL ditangkap warga setelah mencuri HP di wilayah Bulak Banteng Kidul, Surabaya. Pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal sebagai pelaku jambret.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu M Fauzi menjelaskan bahwa hasil pengembangan kepolisian mengungkap bahwa pelaku pernah diamankan pada 2018 karena kasus perampasan HP.
BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat
"Tersangka ternyata residivis perampasan HP pada 2018 dan divonis dua tahun penjara," kata Iptu M Fauzi.
Pelaku yang berasal dari Tenggumung Karya, Surabaya ini sehari-hari mencari penghasilan sebagai pengamen. Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri.
"Tersangka berkeliling ngamen di kampung-kampung," kata Fauzi.
BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri
Saat tiba di rumah korban, pelaku melihat HP yang sedang di-charge di ruang tamu. Melihat kesempatan, tersangka masuk dan mencuri HP tersebut. "Dia masuk dan mengambil HP korbannya," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan
Sialnya, korban mengetahui perbuatan pelaku dan segera mengejarnya sambil berteriak. "Warga langsung berdatangan dan mengepung tersangka ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Meskipun sempat lolos dari kejaran warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Warga kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti HP. "Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke polsek," pungkasnya. (*)
Sumber: