Diskusi Keterbukaan Informasi, Ini Catatan Kritis Para Informan Ahli

Diskusi Keterbukaan Informasi, Ini Catatan Kritis Para Informan Ahli

Diskusi tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Jatim di Hotel JW Marriot, Surabaya.-Sujatmiko-

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

Menurut Rospita Vici Paulyn, komisioner Komisi Informasi RI, pelaksanaan IKIP merupakan program prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kali Komisi Informasi kali pertama menyelenggarakan IKIP pada 2021 dengan skor nasional 71,37. Setahun kemudian atau 2022, skor nasional naik menjadi 74,43. Pada 2023, skor nasional 75,40. 

’’Artinya, IKIP Tahun 2024 merupakan tahun keempat. Kami menyadari, pelaksanaan IKIP 2021-2023 masih terdapat kekurangan, kelemahan. Namun, berbekal dari pengalaman sebelumnya,  kami terus melakukan perbaikan-perbaikan. Baik dari sisi teknis dan substansi pelaksanaan,’’ ujarnya. 

Secara substansi, ada beberapa hal penyesuaian dan penyempurnaan mulai dari proses penyesuaian pada penilaian dimensi lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum melalui proses Analytical Hierarchy Proses. Pada akhirnya ada perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi. 

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Selain itu, terdapat penyesuaian informan ahli daerah. Sebelumnya, jumlah informan ahli ada sembilan orang. Mereka mewakil unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha atau profesional. 

’’Sedangkan pada 2024, konsep Informan Ahli Daerah menggunakan kolaborasi Pentahelix, dengan jumlah sepuluh orang. Yaitu, unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha, yang masing-masing unsur dua orang,’’ kata Vici, panggilan akrabnya. 

Vici menyatakan, adanya sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan pada IKIP 2024 ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat sangat serius dan berkomitmen dalam menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan tanpa penyajian data, fakta, dan informasi yang tidak benar. Sebab, sesungguhnya IKIP ini adalah alat untuk melihat, memotret, dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional. Bukan menjadikan IKIP sebagai sarana untuk pemeringkatan, kompetisi antarprovinsi. 

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

“Karena itu, saya berpesan, berharap dan menekankan kepada Informan Ahli Daerah untuk memberikan penilaian secara objektif dan proporsional,’’ ungkapnya.

Dalam FGD IKIP 2024 tersebut, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) lebih dulu menyampaikan paparan data, fakta, dan peristiwa tentang perkembangan keterbukaan informasi di Jatim. Anggota Tim Pokjada berasal dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim, akademisi, pemerintah, dan jurnalis. Mereka memberikan gambaran sebagai bahan pertimbangan informasi ahli dalam memberikan penilaian IKIP 2024 di Provinsi Jatim.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim Putut Darmawan menyampaikan, melihat semangat serta paparan dari Pokjada itu pihaknya optimistis IKIP Provinsi Jatim 2024 akan meningkat. Bahkan, dia menargetkan bisa masuk dalam sepuluh besar nasional. 

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

“Kami melihat, semangat dan kinerja PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) di Jatim setahun terakhir luar biasa. Baik PPID utama maupun pelaksana. Komisi Informasi yang berkolaborasi dengan Diskominfo Jatim juga gaspol. Sidang-sidang penyelesaian sengketa informasi juga terus dikebut. Dalam sehari, bisa sampai enam kali sidang,’’ ujar Putut yang juga menjabat Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Jatim itu. (*)

Sumber: