Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang usai persidangan. -Biro Malang Raya-

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi mengaku jika tuntutan itu sangat memberatkan kliennya.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

"Tuntutan itu sangat berat. Karena itu, kami akan sampaikan pembelaan pada agenda sidang pledoi pekan depan,” katanya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:4 Parpol Tak Segera Tentukan Calon Pilwali Surabaya, Pengamat: Ongkos Politik Jadi Lebih Besar

Untuk diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengakui, ada sejumlah uang untuk setoran pajak dipakai untuk kepentingan pribadi. Mulai untuk jalan-jalan ke luar negeri, belanja hingga renovasi rumah, dan lainnya. (*)

Sumber: