Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Anggota Komisioner Kejaksaan RI di Kejari Surabaya. -Farid Al Jufri-

Selain itu, berdasarkan pengawasannya, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut tidak memiliki kesalahan apapun ketika hakim memutus bebas terdakwa. Menurut dia, jaksa telah berupaya membuktikan dakwaannya, tetapi hakim berpendapat lain. 

BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Unair: Keputusan Majelis Hakim Tidak Berdasar

Pihaknya juga tidak menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penuntut umum perkara tersebut.

"Bukti formil, materiil, hingga tuntutan sudah mereka lakukan semua dengan maksimal," ujarnya.

BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan, memori kasasi dari jaksa penuntut umum nantinya tidak hanya mereka teruskan ke Mahkamah Agung saja, pihaknya juga akan mengirimkannya ke pihak Ronald Tannur. 

BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!

"Terdakwa punya hak yang sama untuk mengajukan kontra memori kasasi," kata Alex.

Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait rencana jaksa yang akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kliennya. Dia mempersilakan jaksa untuk kasasi karena sudah menjadi hak mereka. 

"Kalau upaya hukum kasasi itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum," ujar Lisa. (*)

Sumber: