Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Penyusunan Hasil Pengendalian Atas Tanah Bersama OPD Terkait

Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Penyusunan Hasil Pengendalian Atas Tanah Bersama OPD Terkait

Rapat BPN Tulungagung bersama OPD Pemkab.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Tulungagung menggelar rapat penyusunan hasil pengendalian atas tanah/dasar penguasaan atas tanah tahun 2024 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung.

Rapat tersebut dilaksanakan di lantai dua Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung pada Rabu 31 Juli 2024.

Rapat dihadiri oleh Kasubbag TU Kantah ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung beserta staff. Kemudian dari Pemkab Tulungagung dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Disperindag.

Kepala Kantah ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih melalui Kasubbag TU Sukamto mengatakan, rapat kali ini digelar sebagai salah satu tugas dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR BPN.

BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Progress PTSL

Menurut Sukamto, sampai saat ini ada tiga obyek yang masuk dalam pemantauan pihaknya. Ketiga obyek tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di Kecamatan Rejotangan dan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

"Ada 3 obyek yang masuk dalam pemantauan kami, makanya kami mengundang dari dinas - dinas yang berkaitan dengan hal ini. Kita butuh masukan, apakah obyek tersebut masih digunakan sesuai dengan haknya dan lainnya," ujar Sukamto.

Sukamto menjelaskan, ketiga obyek tersebut adalah lahan yang diatasnya digunakan untuk ijin usaha dan ijin bangunan oleh pihak tertentu maupun perusahaan.

Ketiganya menjadi obyek yang dipantau karena sudah memasuki syarat pemantauan. Yakni sudah memasuki 5 tahun menjelang habis masa HGB nya dari 20 tahun ijin yang diberikan, atau memasuki 2 tahun terakhir dari HGU yang diberikan.

BACA JUGA:Pemkab Berencana Beli Lahan Baru, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Soal Statusnya

Pihaknya mencontohkan, untuk obyek di Kecamatan Rejotangan, di mana pemilik HGB di lokasi tersebut sudah menggunakannya sejak tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Kemudian untuk obyek di Kecamatan Besuki, di mana pemegang HGU untuk usaha marmer itu akan habis masa berlakunya pada 2029 mendatang.

"Ada satu lagi pemegang HGU di Kecamatan Besuki yang berakhir masa ijinnya pada Agustus 2028 nanti," ungkapnya.

Masih menurut Sukamto, rapat dengan mendatangkan perwakilan OPD terkait dilakukan untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Jika nantinya pemilik hak mengajukan perpanjangan hak dan lain sebagainya.

Sumber: