Kajati Jatim: Salinan Putusan PN Baru Kami Dapatkan Kemarin Sore

Kajati Jatim: Salinan Putusan PN Baru Kami Dapatkan Kemarin Sore

Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL--

SURABAYA, MEMORANDUM - Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akhirnya sudah diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Salinan putusan dari PN baru kami dapatkan kemarin sore (Selasa 30 Juli 2024)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Rabu 31 Juli 2024.

Sejak putusan bebas Gregorius Ronald Tanur pada 24 Juli 2024 lalu, Kejari Surabaya baru menerima salinan putusan dari PN Surabaya atau 5 hari setelah putusan. Salinan putusan dari PN Surabaya tersebut digunakan Kejari Surabaya sebagai acuan untuk membuat memori kasasi.

Menurut Mia Amiati, jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena Judex facti dalam putusan aquo, dengan alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP :
1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;  
2) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
3) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

"Sejak kami mengatakan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut," ujar Kajati Mia Amiati.

BACA JUGA:Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan

Dalam penyusunan memori kasasi sejauh ini, pihaknya tidak ada kendala. "Kami selalu memberi dukungan dan petunjuk kepada Tim JPU agar memori kasasi dapat disusun secara komprehensif dengan harapan Mahkamah Agung mempertimbangkan dan mengabulkan pengajuan kasasi," ujar Mia Amiati.

Menurut Mia Amiati, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya, sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut memutuskan  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.(*)

Sumber: