Polsek Tongas Ringkus 2 Maling Sapi
Probolinggo, Memorandum.co.id - Aksi maling sapi seakan jadi momok menakutkan bagi para petani yang memelihara ternak. Dua orang maling sapi, Edi (35), warga Desa Tongas Kulon, dan Jumadi (39), warga Dusun Dungu, Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota. Salah satu pelaku, Yanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pemilik sapi, Tinoyo (45) warga Dusun Kedungbatang, Desa Klampok, Tongas. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan seekor sapi di kandangnya yang pada 8 September 2019. Setelah mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengamankan sapi betina lokal umur 4 tahun beserta barang bukti berupa 1 buah jaket parasit merah hitam. "Polisi kemudian melakukan pengembangan dan ditemukanlah pelakunya, Edi dan Jumadi. Dua tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan satu pelaku buron, " ujar Kapolsek Iptu Gatot. Modus pencuriannya, kata Gatot, pelaku mendatangi kandang ternak korban. Satu orang masuk, dan dua lagi menunggu di luar sambil melihat situasi. "Khusus Yanto, polisi tengah menyelidiki kejahatannya yang sama di tempat lain. Sapi yang dicuri rencananya mau dibawa dan dijual ke luar Probolinggo," tandas Gatot. Gatot mengimbau kalangan masyarakat setempat untuk mewaspadai aksi pencurian hewan ternak. Untuk mengantisipasinya Gatot meminta kalangan masyarakat mengaktifkan poskamling. "Pengaktifan poskamling itu, selain bentuk antisipasi tindak kriminalitas yang akan terjadi pada malam hari," pungkas Gatot. Sementara itu, Jumadi salah seorang pelaku yang terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Tongas mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan semata-mata untuk keperluan hidup sehari-hari. ”Saya mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Jumadi. (mhd/sr/fer/gus)
Sumber: