Penipuan Perumahan Syariah, Kejari Tanjung Perak Kembali Terima 2 SPDP

Penipuan Perumahan Syariah, Kejari Tanjung Perak Kembali Terima 2 SPDP

Surabaya, memorandum.co.id - Korban kasus penipuan perumahan syariah dengan tersangka M. Sidik Sarjono, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) kembali bertambah. Jika sebelumnya penyidik pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak sudah menerima empat berkas, satu di antaranya sudah sidang. Kemarin, jaksa kembali menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Ada dua SPDP lagi yang masuk. Sebelumnya ada empat, termasuk yang sudah disidang," ujar Sulfikar, jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Minggu (29/3/2020). Sulfikar yang juga Kasubsi Penuntutan Pidum ini menyatakan, semua SPDP yang diterima itu atas nama M. Sidik Sarjono. Dari enam SPDP itu belum ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Semuanya perkara penipuan. Belum ada TPPU. Atas nama tersangka Sidik," pungkas Sulfikar. Sementara itu, Kasi Pidum Eko Budisusanto menambahkan, dari enam berkas yang diterima baru satu yang disidangkan. "Sebelumnya empat dan kemarin dua berkas SPDP lagi yang dikirim. Baru satu yang tahap dua," singkat Eko. Sementara itu, ketua paguyuban korban PT CMP Tony Aries mengatakan, empat dari sembilan berkas perkara penipuan itu berasal dari korban yang tergabung dalam paguyubannya. Kerugian 32 calon pembeli rumah itu diklaim mencapai Rp 5,2 miliar. Seperti diberitakan, calon pembeli perumahan syariah yang ditawarkan M. Sidik Sarjono merasa tertipu. Sebagian dari mereka ada yang sudah membayar lunas. Namun unit rumah yang dipesan tidak kunjung diterima. Jumlah korban diperkirakan terus bertambah. Sidik juga diduga mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli. (fer)

Sumber: