Pengadilan Tipikor Surabaya Belum Terapkan Sidang Teleconference

Pengadilan Tipikor Surabaya Belum Terapkan Sidang Teleconference

Surabaya, memorandum.co.id – Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai Senin (30/3) besok akan menggelar persidangan secara online atau teleconference tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang, namun aturan itu belum diterapkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting, untuk Pengadilan Tipikor Surabaya belum diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). “Untuk Pengadilan Tipikor belum. Masih seperti biasanya,” jelas Martin Ginting, Sabtu (28/3/2020). Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengaku masih melakukan kordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Surabaya tentang wacana sidang via online. "Kami masih lakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan,"ujarnya. Tambah Heru, persidangan online ini memang perlu diterapkan di saat kondisi mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, khususnya di Surabaya. "Ada bagusnya. Ini salah satu pencegahan terhadap penyebaran virus corona, "pungkas Heru. Hal sama juga diutarakan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi bahwa dirinya masih koordinasi terkait persidangan online tersebut. Kendati demikian, Dimaz mengatakan dalam persidangan online tersebut memerlukan persiapan yang cukup matang, termasuk koordinasi dengan pihak Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Soalnya tahanan ada di Kejati Jatim,"pungkasnya. Seperti diketahui, persidangan online ini akan diterapkan PN Surabaya via teleconference tersebut dikhususkan untuk perkara tindak pidana umum (pidum) sebagai antisipasi pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Dalam teknisnya, terdakwa tidak lagi dihadirkan ke Pengadilan melainkan akan menjalani persidangan di Rutan. Sedangkan yang hadir di pengadilan hanyalah jaksa, saksi, dan pengacara. Nantinya akan ada dua ruangan sidang yaitu ruang Cakra dan ruang Candra yang dipakai dalam sidang secara teleconference. Pada Jumat (27/3), persiapan sudah dimatangkan dengan dihadiri dari pihak kejaksaan dan kemenkumham. (fer/gus)

Sumber: