Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelis Tanasale didampingi Kasatreskrim AKP M Prasetyo. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit motor ke Timor Leste.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste 

Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka  yaitu GB (48), warga Tegal; AM (37), dan T (47), keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Pabrik Rak Piring di Kedinding Kenjeran Terbakar, 9 Orang Terluka 

Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Gran Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 unit motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Sambut Baik Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 

"Untuk satu mobil dan 34 motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu 21 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fidusia yang dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA:Patroli Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 104 Kendaraan 

Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance.

"Jadi yang nakal ini adalah debiturnya," katanya.

Ia  menjelaskan,  debitur  membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp 8 juta pada tersangka.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Siaga Penuh Pengesahan Warga PSHT 

"Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan," terangnya.

AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya.  Sementara satu mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah.

BACA JUGA:Nggandol Truk Trailer, Pemuda Gresik Terpeleset Jatuh Terlindas dan Tewas 

"Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah," tuturnya. (*)

Sumber: