Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara
Sidang vonis pelaku penganiayaan atas korban yang menderita penyakit parkinson. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:AKBP Arief Kurniawan Gantikan AKBP Adhitya Panji Anom,Tradisi Pedang Pora Kapolres Gresik
Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
BACA JUGA:Kejari Jember Gelar Baksos dan Sumbang 47 Kantong Darah Sambut HBA dan HUT Ke-24 IAD 2024
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 bulan. (*)
Sumber: