Pj Bupati Lumajang Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Lumajang Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Indah Wahyuni Pj.Bupati Lumajang Bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Dalam Sidang Paripurna-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Rabu 17 Juli 2024. 

Yuyun mengungkapkan, saat ini pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan di bulan ke tujuh, dalam perjalanannya terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. 

"Kondisi dimaksud berkaitan dengan beberapa ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang mengharuskan APBD dilakukan perubahan," ungkapnya. 

Selain itu, dengan selesainya pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengharuskan dilakukannya penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan penggunaan SILPA tahun lalu pada APBD TA 2024. 

BACA JUGA:Restorasi Lahan Jadi Upaya Strategis Pemkab Lumajang Hadapi Bencana Kekeringan

"perubahan APBD TA 2024 sebagai akibat dari adanya perkembangan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi di dalam kebijakan umum APBD, diantaranya dipengaruhi oleh beberapa perubahan kebijakan dan tertibnya regulasi, baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja," imbuhnya. 

Agenda Rapat Paripurna kali ini, dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan.(Ags)

Sumber: