Terobosan Hukum Pidana, OBH Kotak Implementasikan Restorative Justice di PN Jember
Suasana sidang di ruang Candra PN Jember.-Biro Jember -
JEMBER, MEMORANDUM - Dalam sebuah langkah maju bagi peradilan pidana di Indonesia, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Koalisi Tapal Kuda (KOTAK) mencoba mengimplementasikan mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Jember.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
Terobosan ini patut diapresiasi, menunjukkan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan, alih-alih semata-mata pada hukuman.
BACA JUGA:Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Kasus yang melibatkan terdakwa Muhammad Efendi (28) di gelar di ruang Candra PN Jember, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Melalui Andika Prasetia Munthe, penasihat hukum terdakwa, bersama tim OBH KOTAK lainnya, gigih memperjuangkan RJ dengan mengajukan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh korban dan keluarga terdakwa.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik
"Dalam agenda persidangan pembacaan nota pembelaan, kami menggunakan momen tersebut untuk mengajukan surat pernyataan bersama kepada majelis hakim," jelas Andika. Upaya ini seharusnya, majelis hakim yang diketuai Desbertus Naibahu beserta anggota Dina Pelita Asmara, dan Aryo Widiatmoko menerima permohonan RJ dan menyelesaikan perkara dengan mengedepankan pemulihan.
Menurut Andika, penerapan RJ dalam kasus ini akan menghadirkan secercah harapan bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berfokus pada keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta membangun rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana.
BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final
Upaya OBH KOTAK dalam mengimplementasikan RJ patut menjadi inspirasi bagi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk penegak hukum dan aparat peradilan, untuk lebih menerapkan RJ dalam penyelesaian perkara pidana. Diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif yang efektif dalam mewujudkan peradilan pidana yang adil, restorative, dan bermartabat.
BACA JUGA:Survey Proximity Indonesia, 4 Nama Ini Jadi Kandidat Kuat Bupati Sidoarjo
Pasalnya terobosan dari OBH KOTAK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang RJ dan yurisprudensi (sebagai acuan memutus perkara yang sama), sudah pernah terjadi di PN Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor 42/Pid.B/2022/PN.KBA.
BACA JUGA:Menang Susah Payah atas Ketik.co.id, Disway Jumpa Jawa Pos di 16 Besar
"Setidaknya majelis hakim mempertimbangkan dalam putusan nya atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, " pungkasnya.
Sementara Bambang AS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan, pihak hanya menanggapi nota keberatan (eksepsi) pihak penasihat hukum terdakwa, sedangkan ada nya pengajuan RJ oleh OBH KOTAK itu ranah kewenangan dari majelis hakim. (*)
Sumber: