Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah
Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih bersama peserta sosialisasi.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah, Selasa 9 Juli 2024.
Sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah OPD Pemkab Tulungagung ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih.
Di hadapan peserta sosialisasi, Ferri mengatakan, kegiatan dilakukan untuk mengajak OPD melaporkan kepada BPN soal rencana pengadaan tanah tahun ini yang dilakukan oleh Pemkab Tulungagung.
"Hari ini kami undang. Intinya dalam pengadaan tanah itu perencanaannya yang paling utama, sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya. Makanya dalam perencanaan harus melibatkan tim teknis, ada yang dari keuangan, konstruksi, dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/ BPN Tulungagung Hadiri Kunker Menteri AHY di Gresik
Ferri menjelaskan, informasi pengadaan tanah diperlukan karena nantinya akan berhubungan langsung dengan tugas pokok fungsi BPN Tulungagung dalam hal penerbitan sertipikat elektronik sebagai wujud hak atas tanah.
Ferri meminta OPD yang akan melakukan pengadaan tanah untuk mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk tertib administrasi dan tertib aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kami ingin mendapatkan data pengadaan tanah yang ada di Kabupaten Tulungagung. Harapan kami, pelaksanaan pengadaan tanah ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab banyak hasil pengadaan tanah yang jadi masalah di kemudian hari," ungkapnya.
Pihaknya mencontohkan, dalam pengadaan tanah harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti penilaian aprasial untuk menafsir harga tanah yang akan dibeli. Kemudian aturan tata ruang yang harus dipahami.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Berbagai Pihak Mudahkan Masyarakat Berinvestasi
Ferri mengingatkan agar pedoman tata ruang menjadi hal yang diperhatikan. Misal pengadaan tanah untuk perkantoran tidak bisa dilakukan di lokasi tanah yang masuk kategori persawahan dan sebaliknya.
"Misal dalam tata ruang tanah itu untuk persawahan, jangan digunakan untuk kantor. Karena nanti bisa menimbulkan masalah di lain waktu. Begitu juga soal aprasial itu jangan sampai tidak dilakukan. Karena instansi pemerintah yang melakukan pengadaan tanah," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah ATR/BPN Tulungagung, Suhari mengajak peserta sosialisasi untuk melaporkan pengadaan tanah yang akan dilakukan Pemkab Tulungagung tahun ini.
"Nanti silakan melaporkan melalui form yang tadi dibagikan. Info yang kami dapatkan untuk tahun ini dan tahun depan, ada dua pengadaan tanah dari Pemkab Tulungagung di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Namun dalam perkembangannya ada rencana pengadaan tanah untuk rumah dinas Kejaksaan Negeri di Kecamatan Kedungwaru, dan pasar ikan di Kecamatan Pakel pada tahun ini," jelasnya.
Sumber: