Polisi Sidoarjo Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Polisi Sidoarjo Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Polisi rilis ungkap pemuda bersajam.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Patroli secara masif yang dilakukan anggota Raimas Sat Samapta Polresta SIDOARJO, sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat saat malam hari membuahkan hasil.

Sat Samapta bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan warga berhasil meringkus beberapa orang dari kelompok pemuda yang meresahkan masyarakat, karena membawa senjata tajam dan ditengarai akan melakukan tawuran. 

"Saat berpatroli tim Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah pemuda dari kelompok yang meresahkan warga. Antara lain lokasinya di Klurak, Lingkar Timur dan Desa Kedungkendo, Candi akhir pekan kemarin," ujar Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo, Selasa 9 Juli 2024.

Untuk kemudian dari mereka yang diamankan polisi, dilakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasilnya ada delapan pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam berupa, celurit panjang, samurai, busur panah dan golok.

BACA JUGA:Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Mensos

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, dari kelompok pemuda yang diringkus anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo ada delapan yang diamankan, sedangkan empat di antaranya adalah Anak Berkonflik dengan Hukum.

"Mereka kami amankan karena aktifitasnya saat waktu dini hari yang meresahkan masyarakat atau mengganggu kondusifitas kamtibmas, dengan kepemilikan atau menguasai senjata tajam dengan motif akan melakukan tawuran. Bermula dari saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial atau saat dijalanan yang ada juga akibat pengaruh minuman keras dan sebagainya," kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang diamankan atas barang bukti kepemilikan atau menguasai senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pada kesempatan ini, Polisi Sidoarjo mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan betul terhadap anaknya bila berada di luar rumah saat waktu dini hari. Serta warga juga pro aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungannya, antisipasi terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di wilayahnya.(im/jok)

Sumber: