Berpotensi Lakalantas, TRC Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepada Listrik di Jalan Raya

Berpotensi Lakalantas, TRC Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepada Listrik di Jalan Raya

Beberapa warga terjaring giat operasi TRC Satlantas Polres Bangkalan--

BANGKALAN, MEMORANDUM - Sosialisasi Satlantas Polres Bangkalan tentang larangan berkendara sepeda listrik dan kendaraan serupa lainnya  melintas di jalan raya,  belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. 

Pengguna sepeda listrik masih cukup marak berkendara di jalan raya. Meskin larangan itu sudah disosialisasikan sejak November 2023 lalu.

“November 2023 lalu sosialisasi tentang larangan itu  sudah gencar kami viralkan. Baik melalui benner di jalan raya, medsos, maupun pemberitaan  rekan-rekan  jurnalis,” kata Kasatlantas , AKP Grandika Indera Waspada, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Gelar Patroli Dini Hari, Cegah Aksi Bandit Jalanan

BACA JUGA:Kunjungi Taman Satlantas, Murid TK Cahaya Islam Greget Belajar Tertib Lalin Secara Dini

Larangan ini, amanah dari  Permenhub Nomor 5 Pasal 5 Ayat (1) Tahun 2020. Sepeda Listrik, serta kendaraan sejenis lainnya, seperti Skuter listrik, Hoverboard, Single Wheel dan Otopet tidak boleh digunakan atau melintas di jalan raya. Seperti ruas jalan jalan kabupaten, jalan provinsi dan apa lagi jalan nasional.

Namun peraturan ini masih kerap dilanggar.

“Harus kami tertibkan, sebab penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi rentan bagi terjadinya lakalantas,” tandas AKP Grandika.

Alhasil, Sabtu 6 Juli 2024 lalu,  personel Tim Reaksi Cepat (TRC)  Satlantas Polres  menjaring pengguna sepeda listrik dan kendaran sejenis lannya yang berseliweran di jalaran raya padat arus lalu lintas. Mereka digiring ke mapolres di Jalan Soekarno-Hatta untuk diedukasi secara humanis dan persuasif.

”Intinya, kepada mereka kami jelaskan penggunaan sepeda listrik dan kendaraan lain yang sejenis dilarang melintas di jalan raya,” jelas AKP Grandika. 

BACA JUGA:Tekan Potensi Laka-Lantas, Personel Satlantas Polres Bangkalan Razia Bentor Angkutan Barang

BACA JUGA:Dilarang Melintas di Jalan Raya, Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik

BACA JUGA:Diserobot Pegowes, Satlantas Polres Bangkalan Perketat Jalur R4 Jembatan Suramadu

Kendaraan ini hanya boleh dikendarai pemakainya di  jalur khusus kendaraan berpenggerak motor listrik. Termasuk di area ruas jalan pemukiman, area sekitar perkantoran, serta di area luar jalan raya.

Sumber: