Pj Wali Kota Malang Canangkan Percepatan Izin PBG-SLF, DPUPRPKP Cek Bangunan Rumah Sakit

Pj Wali Kota Malang Canangkan Percepatan Izin PBG-SLF, DPUPRPKP Cek Bangunan Rumah Sakit

Tim teknis DPUPRPKP Kota Malang dan jajaran manajemen RS Permata Bunda selesai paparan kajian teknis kelayakan bangunan gedung rmh sakit--

MALANG, MEMORANDUM - Pemkot Malang berkomitmen meningkatkan pelayanan publik prima dengan memberikan layanan yang mudah, murah, cepat, tepat, setara namun tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Seperti dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya yang kini focus pada percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Terkait itu, Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang melakukan pengecekan lapangan ke RS Permata Bunda (RSPB) di Jl Sukarno Hatta Kota Malang, Senin 08 Juli 2024. Ini merespons permohonan dari pihak RSPB yang akan memperpanjang SLF yang masa berlaku habis pada Agustus 2024.

BACA JUGA:DPUPRPKP Kota Malang Percepat Urus PBG SLF : Dari 6.680 Tersisa 1.929 Register

BACA JUGA:Tuntaskan Darurat PBG SLF, DPUPRPKP Kota Malang Marathon Gelar Rakor bersama 6 Lembaga

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan kunjungan ini bagian dari program percepatan pengurusan PBG-SLF yang selaras dengan UU Cipta Kerja nomor 11/ 2020 dan PP 16/ 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28/ 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Program percepatan PBG dan SLF ini dicanangkan oleh Pj Wali Kota Malang saat ini (Wahyu Hidayat, red) yang sejalan dengan UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021. Semangat yang dibangun adalah mempermudah, mempercepat dan mempermurah penerbitan izin bangunan (PBG-SLF, red) terutama pada proses verifikasi teknis dari DPUPRPKP,” terangnya.

Program percepatan ini merupakan sebuah diskresi yang sesuai ketentuan perundangan sebagai upaya menyelesaikan PR terkait perijinan. Harapannya, akan memberikan kenyamanan pada kegiatan berusaha di Kota Malang. 

“Namun pelaku usaha harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga apabila ijinnya sudah terbit, tim pengawas dan penilik bangunan akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Jadi bersifat post audit,” jelas Ade Herawanto.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Canangkan 2030 Kota Malang Layak Sanitasi

BACA JUGA:Launching 'Sahabat UMKM', Pj Wali Kota Malang Perkuat Usaha Mikro

Pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dimaksudkan untuk memantau obyek pemeriksaan dengan cermat, memberikan penilaian dan koreksi untuk perbaikan serta melakukan pembinaan agar tidak melanggar aturan.

Ade menjelaskan kemudahan layanan ini tentunya akan menarik investasi apapun di Kota Malang.

“Apabila kran investasi meningkat, pada saatnya nanti akan memperbesar PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) dan perekonomian masyarakat Kota Malang semakin membaik. Ini sesuai dengan arah tujuan program yang selama ini dikreasi oleh Pj Wali Kota Malang,” urainya. (ari)

Sumber: