BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung

BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung

Sekretaris Desa Junjung, Wirawan.-Biro Tulungagung-

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dorong Pelaksanaan PTSL serta Implementasi Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik

"Yang datang hanya dari pihak Sutikno saja, yang satunya tidak datang, padahal sehari sebelumnya juga sudah diberi tahu soal ini," ucapnya.

Selanjutnya menurut Wirawan, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk menjalani mediasi, bersama dengan pihak Dinas PU Perkim Kabupaten Tulungagung. Itu mengingat tanah yang saat ini dikuasai oleh keluarga almarhum Soehardi, dahulunya adalah bekas aliran sungai yang kemudian dibeli oleh almarhum Soehardi dengan bukti adanya kuitansi jual beli antara pihak almarhum Soehardi dengan salah satu pegawai dari dinas tersebut.

"Kalau tahunnya kapan, harganya berapa saya kurang ingat. Tapi memang pernah ditunjukkan kuitansi itu," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber: