Jual Motor Curian Rp 700 Ribu, Ditukar Tuntutan 2 Tahun Penjara

Jual Motor Curian Rp 700 Ribu, Ditukar Tuntutan 2 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto membacakan tuntutan kepada terdakwa Dotta Subarta di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Dotta Subarta (36), warga Kapas Lor 2, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dituntut 2 tahun penjara karena terbukti mencuri motor yang mengakibatkan kerugian korban Abdus Salam Rp 10 juta.

BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan 

Jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto mengatakan bahwa terdakwa Dotta Subarta terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dotta Subarta dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” kata Iriyanto di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa? 

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dotta Subarta menyatakan meminta keringan hukuman. “Kami memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya Yang Mulia,” sahut Dotta melalui video call.

BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan 

Diketahui, awalnya terdakwa Dotta Subarta berjalan kaki berkeliling di Jalan Kapas Baru Surabaya. Lalu terdakwa melihat Beat L 2697 AH yang di parkir di halaman rumah korban. Karena situasi yang sepi, terdakwa langsung membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN 

Nah setelah berhasil mendapatkan motor tersebut, terdakwa langsung menjual kepada Arip (buron) di Jalan Tanah Merah Gang 1, Surabaya dengan harga Rp 1,2 juta. Namun terdakwa hanya mendapatkan uang Rp 700 ribu dan sisanya Rp 500 ribu untuk biaya pengiriman motor tersebut.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Abdus Salam menderita kerugian Rp 10 juta. (*)

Sumber: