Bapenda Kota Malang Sosialisasi Pajak Daerah & Launching Si Petapa
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan pengarahan pada sosialisasi pajak daerah dan launching aplikasi Si Petapa. --
MALANG, MEMORANDUM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan penggunaan aplikasi ‘Si Petapa’ (Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah), di Ballroom Ijen Suite Hotel Kota Malang, Selasa 02 Juli 2024.
Si Petapa yang dapat digunakan digunakan per bulan Juli 2024 ini untuk memudahkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam melakukan pelaporan akta tanah.
Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Kota Malang.
Kegiatan yang digelar selama 3 hari ini diikuti sebanyak 880 wajib pajak dan pihak terkait. Hadir pula, banyak asosiasi terkait seperti IPPAT, PHRI (Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia), camat dan lurah di Kota Malang.
BACA JUGA:Mudahkan Layanan Bayar PBB, Pj Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Bapenda
BACA JUGA:Bapenda Kota Malang Siap Luncurkan 288.233 SPPT PBB 2024
Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengapresiasi inovasi yang dilakukan Bapenda Kota Malang, peluncuran Si Petapa sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik terkaiat dengan layanan perpajakan maupun retribusi.
Bersamaan, menyampaikan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan.
“Masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah,” harapnya.
Kesadaran terhadap ketentuan perpajakan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Saya meyakini bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi, maka pendapatan Kota Malang dapat meningkat. Peningkatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang dan kesejahteraan masyarakat,” terang Wahyu Hidayat.
Sosialisasi ini akan menguatkan pemahaman mengenai persoalan teknis yang berkaitan dengan pajak dan retribusi sehingga mengerti tentang tata cara, persyaratan dan pelaporannya.
PAD bersumber dari pajak dan retribusi ini menjadi penopang utama dalam mewujudkan pembangunan, diantaranya meningkatkan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Hearing Komisi B, Bapenda Kota Malang Tampung Aspirasi Pelaku Usaha
Sumber: