Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerja Sama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerja Sama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI Reda Manthovani pada Senin, 1 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jakarta.

BACA JUGA:Kunjungi Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kaget

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Silmy Karim Salut dengan Inovasi Kantor Imigrasi Bandung

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami,“ ujar Redha.

BACA JUGA:Rakor Perwakilan Imigrasi, Dirjen Imigrasi: Harus Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki

Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerja sama intelijen yang dilakukan Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

BACA JUGA:Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen.

“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

BACA JUGA:Banyak Terobosan Pelayanan, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Terbaru

Lebih lanjut Silmy menambahkan melalui kerja sama ini, pihaknya mengharapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien.

BACA JUGA:Banyak Terobosan Pelayanan, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Terbaru

“Sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy. (*)

Sumber: