Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri
Serah terima 6 (enam) SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kabupaten Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. -Rahmad Hidayat-
KEDIRI, MEMORANDUM - PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertifikasi lahan tanah tapak tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.
BACA JUGA:Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB Turut Sukseskan Program Bersih-Bersih Sungai 8 Klutuk Batu Malang
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri-New Tulungagung- New Wlingi) Section Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Jadilah Pahlawan Kebaikan, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Donor Darah Tahunan di Kompleks Ketintang
Dalam pengurusan sertifikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Pemeritah Desa Banjaranyar, Pemerintah Desa Tales, Pemerintah Desa Rembang, Pemerintah Desa Banjarejo, Dinas PUPR Kabupaten Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.
BACA JUGA:Iduladha 1445 H, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabuapten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut: Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras 2 SHGB, Desa Tales, Kecamatan Kras 1 SHGB, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih 1 SHGB, dan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih 2 SHGB.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kediri, Pemerintah Desa dan PUPR Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB tanah tapak tower ini maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” pungkas Eko. (*/adv)
Sumber: