Pengajuan Izin Tak Harus Persetujuan Lingkungan, Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Malang

Pengajuan Izin Tak Harus Persetujuan Lingkungan, Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Malang

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Aries Tri Sastyawan -Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Polemik pendirian bangunan gedung di Kota Malang diperlukan penanganan yang mengedepankan ekarifan lokal sehingga iklim investasi di Kota Malang terus meningkat dengan tetap memperhatikan hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Saat ini, proses permohonan perizinan, seperti di Kota Malang telah menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Yaitu, sistem perijinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementrian atau Lembaga negeri hingga di ntingkat pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sistem ini dinilai cukup memudahkan bagi pemohon yang mendaftar dengan mengupload dokumen persyaratan secara online, dengan tanpa meminta persetujuan dari lingkungan. Sehingga perijinan terbit dan pembangunan dilaksanakan, pada beberapa kasus, muncul persoalan sosial karena mengganggu lingkungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Aries Tri Sastyawan menyampaikan pihaknya akan menerbitkan ijin apabila pemohon telah melengkapi persyaratan. “Kami tidak memiliki kewenangan menolak. Selama persyaratan lengkap maka ijin kami terbitkan,” jelasnya disela mengikuti kegiatan 'Ngombe STMJ' bersama Pj Wali Kota Malang. Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:DPRD Apresiasi Pemkot Malang Tetap Ingin Pencapaian APDB di 2024

Disebutkan bahwa pihaknya akan mematuhi SOP yang berlaku dan memberikan perlakuan sama terhadap semua pemohon yang mengakukan ijin. Saat ini, pemohon dapat mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS.

Diterangkan, untuk pendirian bangunan gedung sesuai dengan aturan baru, UU Cipta Kerja, tidak mensyaratkan untuk meminta persetujuan dari lingkungan sekitar, warga yang berada di kanan kiri depan atau belakang bangunan.

Dikatakan, beberapa bangunan gedung di Kota Malang ada yang berdiri tanpa memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meski demikian, Satpol PP juga tidak dapat menghentikan karena kewenangannya tidak dapat menjangkau persoalan tersebut. Sehingga, mereka disarankan untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “Otomatis PBG keluar kalua SLF-nya terbit,” urai Arief menjelaskan.

Proses perijinan ini menurutnya untuk menggerakkan investasi yang diharapkan berdampak pada perekonomian, utamanya di wilayah setempat. “Semangatnya ini untuk menumbuhkan dan meningkatkan investasi,” terangnya.

BACA JUGA:Soal Jalan Sawah, Pemkot Malang Respons Keluhan Petani Lowokwaru

Untuk meminimalisir persoalan sosial, Arif menyampaikan pihaknya memberikan saran pada pemohon untuk membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar meski tidak menajdi syarat dalam proses pengajuan perijinan. “Kita sarankan untuk berkomunikasi dengan lingkungan sekitarnya,” ujarnya seraya menyebutkan saran diberikan pada obyek bangunan yang riskan pada lingkungan.(ari)

Sumber: