Serikat Pekerja Rokok Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Serikat Pekerja Rokok Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS--

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Tembakau Terbesar di Indonesia, Jawa Timur Nomor 1

Lebih lanjut, Sudarto meminta pemerintah, terutama Kemenkes, untuk berhati-hati dalam menerapkan regulasi yang adil dan bijak untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. 

Menurutnya, masih terdapat banyak kebijakan lainnya yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah tanpa harus mematikan industri hasil tembakau di dalam negeri.

“Upaya-upaya yang bertanggung jawab, seperti edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik, sehingga pilihan yang dilakukan pemerintah dominan kepada perubahan regulasi dan kebijakan yang menekan industri tembakau secara bertubi-tubi dalam bentuk perubahan aturan yang diperketat dan mematikan sumber penghasilan pekerja” pungkasnya.

BACA JUGA:Tembakau Tidak Hanya untuk Rokok, Ini 5 Kegunaan Lainnya

BACA JUGA:Pemkab Ngawi Akan Fasilitasi Petani Jual Tembakau Langsung ke Pabrik Rokok

FSP RTMM – SPSI mulai dari pimpinan pusat, daerah, hingga cabang telah menyelenggarakan forum diskusi bertajuk "Kawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025” di Bogor, 19 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut, serikat pekerja menuntut tiga hal, di antaranya pemerintah/presiden dimohon tidak menandatangani RPP Kesehatan; Pemerintah mengeluarkan pengaturan tembakau dari RPP Kesehatan; Pemerintah/Presiden tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2025. (day)

Sumber: