Mengaku Captain Kapal, Pria Asal Tanjung Priok Gasak Uang dan Motor
Terdakwa Ismail ketika mendengar dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Mengaku sebagai captain kapal tanker batubara, Ismail (51) asal Tanjung Priok, Jakarta berhasil menipu korban Fikta Yuliana dan menantunya Nazar Abdillah. Dengan berdalih menawarkan pekerjaan, terdakwa berhasil menggasak uang dan motor korban saat foto studio untuk keperluan melamar pekerjaan.
Dalam sidang dakwaan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo melalui Robiatul Alawiyah mengungkapkan bahwa terdakwa Ismail mengaku sebagai Captain Herman. Saat bertemu korban Fikta Yuliana, Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Kantin Kapal Dharma Kartika 2, ia menawarkan pekerjaan jika ada anak laki-laki atau saudara untuk bekerja di kapal. Mendengar tawaran tersebut, korban tertarik dan mengatakan jika menantunya belum bekerja.
Selanjutnya pada hari Sabtu 24 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB, terdakawa yang berada di depan kantor PELINDO Pelabuhan Trisakti Banjarmasin di jemput oleh Ine Sentia untuk menuju ke rumah korban Fikta Yuliana yang beralamat di Jalan 9 Oktober No. 51 Gg. Moro Seneng RT/RW 024/002 Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan.
"Setelah itu terdakwa menawarkan pekerjaan di Kapal Tanker dan korban diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta untuk biaya Medical Check Up dan Sertifikat Diklat Pelayaran," kata Robiatul.
BACA JUGA:Penjual Kue Keliling di Surabaya Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Pada Minggu 25 Februari 2024, terdakwa bertemu korban Fikta untuk kerumah dan disana sudah ditunggu Nazar dan Ine. Pada saat itu korban menyampaikan jika tidak jadi melamar dikarenakan tidak punya uang.
"Kemudian erdakwa berdalih jika tidak punya uang maka Rp 5 juta dulu tidak apa-apa untuk sisanya menyusul yang penting niat bekerja. Kemudian terdakwa meminta nomor WhatApps korban Nazar untuk memberi informasi ketika sudah Surabaya," jelasnya.
Bahwa pada Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban Nazar dan Fikta di Kantin RS PHC Surabaya untuk melakukan Medical Check Up dan korban meminta uang Rp 5 juta tersebut dan diminta dibagi menjadi dua dalam amplop. Ketiga korban Nazar, Ine, dan Fikta sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Kamis 7 Maret 2024 dengan membawa motor Scoopy.
"Saat keluar dari ruang medical check up, terdakwa mengambil uang tersebut dan mengajak korban yang mengendarai motor Scoopy untuk mencetak foto di Jalan Rajawali sebagai syarat melamar pekerjaan," tuturnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor
Sesampainya di studio foto Jalan Rajawali Surabaya, terdakwa mengarahkan korban Nazar untuk masuk kedalam studio foto dan terdakwa menunggu di ruang tunggu. Setelah korban masuk, terdakwa dengan menggunakan kontak motor mencuri motor Scoopy milik korban dan menjual motor tersebut kepada Cak Romli (DPO) seharga Rp 3 juta.
Pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap terdakwa di dalam Bus Karina Jurusan Madura – Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya. Setelah dilakukan intrograsi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah baju seragam Capt warna Putih bertuliskan Capt. Abdul Rahman lengkap dengan pangkat dan topi, sebuah topi warna hitam bertuliskan armada; dan sebuah keplek dengan identitas pelaut bertuliskan Royal Marine Internasional.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban Nazar sebesar Rp 23 juta. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau kedua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," pungkasnya.(rid)
Sumber: