Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Pengedar Sabu di Pasar Pandaan
Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Pengedar Sabu di Pasar Pandaan --
PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran sabu tidak mengenal tempat. Buktinya, aggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Pasar Pandaan, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pengedar sabu yang ditangkap berinisial MA (47), warga Dusun Kerangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. MA ditangkap petugas pada Rabu (19/6) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Sabung Ayam Marak di Lekok, Polisi Bakar Perlengkapan Judi
BACA JUGA:Berdalih Bantu Suami, Perempuan Wonosunyo Digerebek saat Jual Sabu dan Inex
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian. Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA (47) di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu.
"Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama Buldok (kini DPO). Pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran narkoba tersebut," ujat Kasatresnarkoba pada Sabtu 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Bangil
Menurutnya, MA menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 8 kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 3,03 gram, 1 buah HP merk OPPO Warna Gold, dan Uang tunai sebesar Rp 90.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Iptu Agus. (kd/mh)
Sumber: