Pemdes Karangsari Lumajang bak Diterpa Kasus Berantai, Selain BLT dan PTSL, Ada Lagi?
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Lumajang Aan. -Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Inspektorat Kabupaten Lumajang, terus melakukan pendalaman menindaklanjuti laporan warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:Tonny Wahyudi Dukung Fadil Imran di Munas PBSI yang Digelar di Surabaya
Selain sebelumnya mendalami dugaan penyimpangan alokasi BLT DD tahun anggaran 2023 yang diduga dialokasikan pada kegiatan baris kreasi, ternyata ada lagi yakni indikasi penyimpangan pelaksanaan program PTSL di tahun yang sama.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Pastikan Pentasharufan Bansos dan Banpang Sesuai Sasaran
Diakui oleh Aan, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Lumajang, berkaitan penanganan kasus yang menerpa Pemdes Karangsari berjalan agak lama. Lantaran, adanya laporan yang menurutnya berantai/menyusul, di tengah berjalannya tindaklanjut penanganan laporan awal atau sebelumnya.
BACA JUGA:Lamongan Sukses Gelar Basketball Competition Bupati Cup
"Pengaduannya sudah cukup lama. Tapi begitu kita nangani, itu ada pengaduan lagi. Berseri, jadi awal lagi dan terus berkembang. Ada surat kaleng, anonim. Ya tetap kita jadikan informasi karena bersesuaian dengan pengaduan sebelumnya,'' ucapnya, Kamis 20 Juni 2024 sore.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lumajang Berikan Bantuan Sosial Ke Pondok Pesantren
Ditanya apakah hanya dua aduan warga yang masuk (dugaan penyelewengan alokasi BLT DD dan penyimpangan pelaksanaan program PTSL), kata Aan, lebih.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala
"Memang cukup banyak dan bukan hanya PTSL yang dimasalahkan itu," imbuhnya.
BACA JUGA:Ngeri! 8 Rumah di Gresik Disatroni Maling dalam Semalam
Soal detail pengaduan, sisi apa yang dianggap menyimpang sehingga menjadi poin pengaduan (PTSL), Aan belum bisa mengutarakan, sebab masih ada pada ranah tim pemeriksa. Selebihnya dia mengiakan, jika sehari sebelumnya, ada sekitar enam orang tergolong timlak (tim pelaksana) program PTSL Desa Karangsari yang dimintai klarifikasi ke kantornya.
BACA JUGA:Fludio Hand Painthed Leather, Produk Lokal Kualitas Internasional Buatan Pengusaha Muda Surabaya
"Kalau dipanggilnya, sudah dipanggil beberapa kali. Ya awal dipanggil soal BLT-nya, kemudian dipanggil lagi soal PTSL-nya. Juga kepala desa kesini sudah beberapa kali, kalau yang dipanggil yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Kukuhkan Kepala Kanreg II BKN, Pj Gubernur: Manajemen Talenta Hindarkan Beli Kucing dalam Karung
"Kami terima kasih sudah dipantau," ujar ujar Aan, senada merasa memperoleh ruang untuk menjawab unek-unek warga.
BACA JUGA:Sepekan, Polresta Malang Kota Garuk 99 Motor
Lantas lagi ditanya sepanjang berjalannya tahapan pemeriksaan, apakah ada kemungkinan hasil akhir nanti akan ada pelimpahan kepada aparat penegak hukum/kepolisian?, disampaikan olehnya ada kemungkinan.
BACA JUGA:Partai Demokrat Siap Dukung Syahrul Munir Maju Pilkada Gresik
"Kami ada MoU dengan APH, kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, yang berhubungan dengan pidana, kewajiban kami untuk berkomunikasi dengan APH. Kemungkinan-kemungkinan ya sangat mungkin. Tidak menutup kemungkinan, apa saja bisa terjadi," lanjut dia merespons.
BACA JUGA:Mengenal Robby Adi Perwira, Ketua KPU Bojonegoro Periode 2024-2029
Ditegaskan, pihaknya (inspektorat Lumajang, red atau tim pemeriksa, red) belum menyimpulkan. Akan tetapi garis besar dari aduan masyarakat, dari sejumlah poin yang ada, dilandasi oleh adanya kejanggalan.
BACA JUGA:Kadispenduk Capil Jember Getol Kampanyekan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital
Sebelumnya diberitakan, ada pengakuan salah satu oknum kasun setempat, yang mengakui adanya pengalihan alokasi BLT DD dari yang seharusnya dialokasikan ke penerima di RW 8, namun dialokasikan ke warga di RW 9 dalam ranah pengalokasian sebagai grup peserta baris kreasi yang diadakan di akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Ramaikan HUT Ke-78 Bhayangkara dengan Berbagai Lomba
Sebut dia atas instruksi Kepala Desa Karangsari Sugiantoro, lanjut dia lagi sudah disepakati bersama antar warga. Namun dirasa aneh, oleh sumber terpercaya pada media ini menyampaikan, tak ada musdes dibalik kesepakatan tersebut, sehingga dinilai sepihak dan memantik masalah.
BACA JUGA:Edukasi Kesehatan dan Sosialisasi Mobile JKN, RSUD Jombang Gelar PKRS
"Kalau indikasi penyimpangan dari awal ada. Karena ada pengaduan, ya sudah ada indikasi penyimpangan. Cuma kami belum menyimpulkan," pungkas Aan.
BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Gelar Jum'at Curhat di Wisma Adem, Jaring Aspirasi dan Perkuat Sinergi Kamtibmas
Terpisah semula persoalan muncul, sejumlah wartawan mencoba menemui Sugiantoro di kantor Desa Karangsari guna untuk memberikan ruang sanggahan, sedianya meluruskan, akan tetapi ia enggan berstatemen.
BACA JUGA:Peralihan Sertipikat Elektronik oleh ATR/BPN Disambut Baik Masyarakat
Menurutnya, wartawan hanya mencari informasi. Sementara yang berkewenangan mengklarifikasi perihal tersebut adalah Inspektorat lantas ia mempersilahkan wartawan ke sana. (*)
Sumber: