Polres Bangkalan Obrak Balap Liar, 43 Pelaku dan 38 Motor Digaruk

Polres Bangkalan Obrak Balap Liar, 43 Pelaku dan 38 Motor Digaruk

Deretan 38 motor di Mapolres Bangkalan yang terciduk-Biro Madura-

BANGKALAN, MEMORANDUM - Kapolres AKBP Febri Isman Jaya kembali memberangus aksi  balap motor liar di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kali ini giat operasi  tim gabungan satlantas dan Satsamapta Polres Bangkalan membubarkan balap motor liar di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura.

Hasilnya, 38 unit motor, umumnya sudah dimodifikasi dan menggunakan knalpot brong digaruk dalam giat operasi Minggu 16 Juni 2024 dini hari pukul 01.00 hingga 02.30 itu.

Sedikitnya 43 pelaku dan penonton kegiatan illegal di jalan akses, Dusun Morkepek, Desa Baengas, Kecamatan Labang, juga diciduk aparat.

Semuanya, baik motor, pelaku dan penonton yang diamankan diangkut dan digelandang ke Mapolres Bangkalan di Jalan kembar Soekarno-Hatta, Kecamatan Bangkalan. Khusus pemilik motor ditindak tegas dengan sanksi hukum tilang.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Rutin Gelar Binrohtal Seluruh Anggota

“Mereka akan diproses secara hukum melalui sidang pengadilan.Tidak boleh tidak. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bangkalan,” jelas Kasatlantas Polres, AKP Grandika, Selasa 18 Juni 2024.  

Sedangkan 43 pelaku dan penonton yang terciduk, seusai giat operasi, dikumpulkan dan dieduaksi di lapangan uji praktik SIM Mapolres.” Kami jelaskan kepada mereka, kagiatan  balap motor liar itu  ilegal dan melanggar hukum,”tandas AKP Grandika.

Selain itu, ajang balap liar berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.Tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi para penonton dan pengendara umum di jalan raya. Motor yang latah menggunakan knalpot borong, jelas sangat menggaggu lingkungan. bahkan meresahkan masyarakat sekitar.

Masih lanjut AKP Grandika, 38 unit motor yang digaruk Polisi baru boleh diambil sebulan ke depan, seusai proses sidang sanksi tilang di Pengandilan Juli 2024 nanti. Saratnya, pemilik motor harus membawa STNK,BPKB dan SIM. Kondisi motor yang sudah dimodifikasi harus dikembalikan kepada bentuk aslinya. 

BACA JUGA:Polres Bangkalan Maksimalkan Pengamanan Pemberangkatan 653 CJH

Sesuai amanah Kapolres AKBP Febri, ke depan, rutinitas  giat operasi balap motor liar ini akan terus digalakkan. Tidak hanya di lingkup Kota Bangkalan. Tapi juga di seluruh wilayah hukum 17 Polsek jajaran. 

Targetnya, selain untuk menjaga kondusifitas daerah dari segala bentuk gangguan kamtibmas, juga diproyeksikan untuk meningkatkan disipilin tertib lalu-lintas di jalan raya.” Sudah barang tentu untuk memenimalisir terjadinya laka-lantas,” pungkas AKP Grandika.(ras/day)

Sumber: