Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sopir Honda WRV Maut di Gresik Menangis

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sopir Honda WRV Maut di Gresik Menangis

Terdakwa Bellinda Anastasha Putri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. -Faishal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Bellinda Anastasha Putri, pengemudi mobil Honda WRV hanya bisa tertunduk lesuh di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Wanita asal Jalan Manukan Kulon, Surabaya, ini jadi terdakwa dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

BACA JUGA:Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim

Perempuan 30 tahun itu, mendapatkan tuntutan hukuman 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.

"Menyatakan terdakwa Bellinda Anastasha Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Paras.

BACA JUGA:Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wonokerto 

Terdakwa karena kelalaiannya, mengakibatkaan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," jelas dia.

BACA JUGA:Musim PPDB, Ratusan Wali Murid Mengantre di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 

Diketahui sebelumnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fifiyanti, dan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman, dan Ari Karlina mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa.

Hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman, mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Termasuk keterlibatan terdakwa di klub malam di Surabaya.

BACA JUGA:Irjen Kemensos dan Satgassus Polri ke Lamongan Monev Program BPNT dan PKH Bukan Penggeledahan 

"Apakah terdakwa sering pergi ke klub malam. Karena dari informasi, terdakwa sering pergi ke tempat tersebut. Apakah sebelum kejadian terdakwa ke tempat tersebut?," tanya Hakim Anggota Fatkur.

Terdakwa pun membenarkan tentang dirinya pernah ke klub tersebut. Namun, hanya sebatas ajakan teman. Tidak sebagai pekerjaan di sana. Bellinda pun menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai sales minuman susu di Surabaya.

"Saya hanya diajak teman karaoke di sana (klub malam, red) yang mulia. Tidak berkerja di tempat tersebut. Dan saat kejadian, saya tidak dari sana tapi setelah cari makan di KBD," jelas dia.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust, Pertama di Jatim 

Terdakwa menjelaskan, saat berkendara mobil itu dalam kondisi tidak terpengaruh miras. Hanya, saat itu, terdakwa bermain HP menghubungi tunangan untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah membeli makanan.

"Saat itu beli makan, langsung pulang, saat itu ambil HP, sebelah kiri saya. Karena tidak memperhatikan arah depan, bertabrakan dengan motor," ujar Bellinda.

BACA JUGA:Rekomendasi Film Horor Indonesia Berdasarkan Kisah yang Viral di 2024 

"Saya panik, sempat menoleh kiri, terjadi tabrakan, mobil berhenti sebelah kanan. Saya tidak injak gas setelah kejadian, menabrak motor dan rumah orang. Mobil berhenti. Saya turun dari mobil, saya pegang HP menghubungi tunangan saya. Belakang ban ada kaki, tidak bergerak, saya panik, dan bingung," papar Bellinda.

Hakim Fatkhur pun kembali bertanya, berapa meter korban yang saat itu terseret dari mobil terdakwa. Hanya saja terdakwa menjawab tidak tahu. Karena kondisi panik dan bingung.

BACA JUGA:Piala FA Selamatkan Ten Hag dari Kursi Panas MU, Fans Kecewa 

"Tidak ingat berapa meter yang mulia, 10 menit kemudian, ada warga yang ke lokasi kejadian. Saat itu juga, saya mengetahui korban meninggal. Korban di bawah kolong mobil, luka-luka korban di kepala. Banyak darah. Meninggal di tempat," tambah dia.

Di akhir sidang terdakwa pun meminta keringanan kepada majelis hakim. Lantaran terdakwa yang bekerja SPG tersebut. Untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya kerja SPG untuk kebutuhan sehari-hari. Bapak saya saya sakit, ibu kerja jual kerupuk," imbuh dia.

BACA JUGA:Usia Hanya Angka bagi Ronaldo, Cetak 130 Gol Bersiap untuk Euro Ke-6 Tahun Ini 

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut melibatkan mobil dan motor terjadi di Jalan Gadung, Driyorejo, Gresik.

Dari informasi yang dihimpun kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda WRV bernopol L 1085 DAJ bernama Bellinda Anastasha Putri (30), warga Manukan Kulon, Tandes, Surabaya dengan Suzuki Satria F bernopol L 2030 ABA yang dikendarai Achmad Rizki Winaryo (31) warga Lakarsantri, Surabaya.

BACA JUGA:Bus Tabrak Motor dan Pos Perlintasan KA Mangkrengan 

Kecelakaan itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 3 Januari 2024, namun warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke Polisi sekitar pukul 04.00 WIB.

Salah satu warga sekitar Ali, tidak mengetahui pasti kecelakaan tersebut. Namun dari keterangan warga lainnya, pengendara motor tersebut tewas setelah terseret sepanjang 30 meter.

"Korban meninggal dunia pengendara motor yang tertabrak keseret sekitar 30 meter. Kata orang-orang, pengendara mobil seorang wanita. Waktu diajak bicara, mulut wanita itu bau minuman dan ngomongnya melantur dan sempoyongan," ungkap dia. (*)

Sumber: