Soal Penundaan Tahapan Pilkada, Calon Independen Serahkan ke KPU

Soal Penundaan Tahapan Pilkada, Calon Independen Serahkan ke KPU

Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan calon (Paslon) independen, M. Yasin-Gunawan menyerahkan semua keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait imbauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim agar seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 ditunda karena merebaknya virus corona di Indonesia. "Bila itu sejalan dengan kebijakan KPU RI, saya setuju tahapan Pilkada 2020 ditunda. Hanya saja, saya baca di media sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan. Sebagai peserta, ya kami nurut keputusan KPU," ujar Gunawan, Kamis (19/3/2020). Dia mengakui, kesehatan dan keselamatan warga, terutama petugas penyelengara Pemilu dan masyarakat yang terlibat dalam proses Pilkada hendaklah di atas segala-galanya. Untuk itu, dia berharap upaya penanganan virus corona oleh pemerintah selama dua pekan ini berhasil, sehingga tahapan Pilkada dapat berjalan baik. "Pemerintah lagi gencar menangani corona ini, ya tunggu saja hasilnya. Saya pikir (penundaan tahapan Pilkada-red) belum mendesak," tandas dia. Di sisi lain, Gunawan yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) punya usulan jika tahapan Pilkada bisa dipersingkat dan menghindari pengerahan massa. Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, KPU Surabaya tidak dalam rangka mengomentari usulan penundaan tahapan Pilkada. Namun ketika bicara tahapan pemilihan gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota 2020, sudah diatur dalam PKPU 2/2020 sebagai perubahan PKPU 15/2019 dan 16/2019. "Jadi sepanjang belum ada regulasi lanjut dari KPU RI yang diteruskan ke kabupaten/kota melalui KPU provinsi, maka kita tetap berpegang dan mengikuti regulasi tahapan yang telah ada dan sudah maupun sedang dan akan dijalankan," tandas dia.(*)

Sumber: